KUNJUNGAN/KULIAH LAPANGAN MAHASISWA FKIP UNPAS DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG
>> Selasa, 11 Mei 2010
Kuliah Lapangan Mahasiswa Universitas Pasundan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Jurusan Pendidikan Kewarganegaraan Dan Hukum, di Pengadilan Agama Bandung di buka oleh Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Bandung (Drs. H. Tubagus Suhaimi Hadi), di dalam sambutannya Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Bandung menyampaikan hal-hal penting di dalam berperkara di Pengadilan Agama, bahwa berperkara di Pengadilan Agama berbeda dengan berperkara di Pengadilan Negeri atau peradilan lainnya, Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam (Pasal 1 UU No. 7/1989). Selain dari pada itu Bapak Wakil KPA Bandung juga menyinggung masalah kewenangan Peradilan Agama dan masalah eksekusi.
Mengenai biaya perkara, Wakil Ketua PA. Bandung menjelaskan, bahwa biaya perkara yang dibayarkan oleh para pencari keadilan, adalah untuk kepentingan kelancaran perkara itu sendiri, salah satu unsurnya adalah untuk biaya pemanggilan para pihak yang berperkara, bukan untuk Majelis Hakim atau pegawai Pengadilan Agama yang menangani perkaranya. Oleh karena itu tidak ada yang namanya biaya liar di lembaga peradilan, khususnya di Pengadilan Agama Bandung ini. Jika masyarakat mengetahui atau mendengar adanya penyimpangan oleh Oknum Majelis Hakim atau oknum pegawai Pengadilan disertai bukti-bukti yang kuat, maka masyarakat dapat mengadu atau melaporkan ke petugas yang berwenang atau melalui Panitera Pengadilan Agama, apabila terbukti maka oknum tersebut akan diproses, bahkan dalam waktu satu haripun oknum tersebut bisa dipanggil oleh Pengadilan Tinggi Agama dan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar